Ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus vonis bebas Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti, dikritisi advokat Alvin Lim.
"Kita tidak bangga Kejaksaan Agung mengungkap kasus Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim. Karena mereka masih tebang pilih," kata Alvin seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Kamis 14 November 2024.
Dalam perkara tersebut, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjadi tersangka.
Ada pula pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, dan ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga hakim nggak mungkin terima uang langsung. Biasanya dia lewat perantara. Jadi nggak mungkin lawyer ketemu dengan ketiga hakim. Kamu mau berapa. Koneksi mereka pasti panitera," kata Alvin.
Secara terang-terangan, Alvin mengaku kerap menyuap aparat penegak hukum agar perkara yang ditanganinya dimenangkan hakim.
"Jujur saya dulu sering menyuap. Makanya kasus yang saya tangani menang. Gampang kita menang. Tinggal kasih duit kok," kata Alvin.
Untuk menyuap hakim, Alvin mengaku berhubungan dengan panitera pengganti. Biasanya melakukan pertemuan di luar pengadilan.
"Misalnya dengan makan bareng. Di situlah ada negosiasi harga. Nanti lokasi penyerahan uang sudah diatur. Misalnya di pertigaan lampu merah. Besoknya tok kita menang. Sidang sandiwara," kata Alvin.
Sumber: rmol
Foto: Advokat Alvin Lim/Repro