Ada hak yang dimiliki Richard Eliezer, sehingga eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba berlangsung beberapa jam saja.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Hutabarat, Bharada E atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun dan enam bulan. Eksekusi dilaksanakan mulai Senin (27/2/2023) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Akan tetapi, ia hanya menginjakkan kaki selama beberapa jam saja di sana. Sesudahnya diangkut kembali ke Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip dari laman News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan alasan mengapa Richard Eliezer urung menjalani masa tahanannya di Salemba.
"Richard sebagai justice collaborator memiliki hak untuk dipisah, bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," jelas Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK di Lapas Salemba Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Rutan Bareskrim Polri menjadi pilihan, karena selama ini dianggap bisa menjaga keamanan bagi Richard Eliezer.
"Kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini, menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, penempatan tersebut di Rutan Bareskrim,” lanjut Susilaningtyas.
Sebelumnya, Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan, keselamatan dan rekomendasi LPSK.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," jelasnya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada hari kedatangan Richard Eliezer.
"Kami akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerja sama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," tandas Rika Aprianti.
Akan tetapi, untuk status narapidana yang disandang Richard Eliezer tidak berubah. Yaitu tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, yang dititipkan di Bareskrim Polri.
Sumber: suara
Foto: Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membawa Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). ((Suara.com/Faqih))