Temukan Harta Mencurigakan Milik Pejabat Kemenkeu, PPATK Sudah Serahkan ke KPK dan Kejagung -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Temukan Harta Mencurigakan Milik Pejabat Kemenkeu, PPATK Sudah Serahkan ke KPK dan Kejagung

Sabtu, 25 Februari 2023 | Februari 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-25T10:15:14Z

Kecurigaan publik terhadap harta kekayaan orang tua Mario Dandy Satrio yang menganiaya putra petinggi GP Ansor, David berbuntut kepada sorotan publik terhadap harta kekayaan milik Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Menanggapi itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada aparat penegak hukum. Hal itu merupakan jawaban Ivan saat ditanya soal temuan PPATK terkait harta kekayaan yang mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo dan Yustinus.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).

Ivan menjelaskan, temuan PPATK  sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami koordinasi terus dengan Itjend Kemenkeu. Pihak-pihaknya tidak bisa saya sampaikan. Enggak bisa saya sampaikan dong rahasia (soal jumlah pejabat yang ditemukan harta mencurigakan)" pungkas Ivan.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di LHKPN KPK, harta kekayaan Yustinus pada 2011 lalu saat menjabat sebagai Account Representatif Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara sebesar Rp 879.378.284 (Rp 879 juta).

Sedangkan harta Yustinus pada tahun 2021 saat menjabat sebagai Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis sebesar Rp 23.482.506.187 (Rp 23,48 miliar).

Sedangkan harta kekayaan milik Alun pada 2021 tercatat sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Sumber: rmol
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/Net
×
Berita Terbaru Update
close