Duh Miris! Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka, Polres Tegal Beri Penjelasan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duh Miris! Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka, Polres Tegal Beri Penjelasan

Minggu, 05 Februari 2023 | Februari 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-05T13:40:45Z

Seorang warga tuna netra, Sueb (79) ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal. Polisi memberikan penjelasan terkait alasan penetapan tersangka tersebut.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal AKP Vonny Farizki mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. "Pasalnya 266 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu‎," ‎kata Vonny saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Sabtu siang (4/2/2023).

Menurut Vonny, penetapan tersangka tersebut ‎didasarkan pada adanya laporan pengaduan dari warga bernama Khomisah pada 29 Januari 2022. Isi laporannya yakni dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifakat tanah baru.

"Kenapa kami mengambil langkah penegakkan hukum, karena kita akan me‎mbuka hukum seterang-seterangnya, ‎dan perkara ini bisa diselesaikan secara adil," ujar dia.

Vonny menyebut ada latar belakang transaksi jual beli tanah dalam kasus tersebut. ‎Transaksi itu dilakukan antara istri Sueb dengan Khomisah sepanjang 2010 hingga 2015. Selain kepada Khomisah, Sueb melalui istrinya juga menjual tanahnya ke warga lain bernama Herman.

Dalam transaksi itu, istri Sueb secara bertahap menjual tanah dengan total luas 4.412 meter persegi ‎yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Saat transaksi dilakukan, Khomisah sedang bekerja di Arab Saudi dan mewakilkan urusan pembelian tanah Sueb kepada suaminya.

"Tahun 2015, Khomisah pulang dari Arab dan menanyakan sertifikat tanahnya dan ternyata digadaikan ke bank oleh Sueb dan istrinya di tahun 2009. Tahun 2017, dilakukan pelunasan di bank dan Khomisah menerima sertifikat,"‎ ujar Vonny.

Meski sertifikat tanahnya sudah berada di tangan Khomisah setelah diambil dari bank, lanjut Vonny, pada 19 September 2017 Sueb justru membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di Polres Tegal‎. Dalam laporan itu disebut sertifikat tanah hilang dalam perjalanan dari Slawi ke Desa Srengseng pada 2016.

‎"Laporan Sueb tersebut yang kemudian disangkakan laporan palsu‎," ujar Vonny.

Menurut Vonny, ‎Sueb mengetahui jika sertifikat tanah miliknya sudah diserahkan ke Khomisah selaku pembeli tanahnya. Sebab, sebelum membuat laporan kehilangan di kepolisian, Sueb sempat meminta sertifikat tanah ke Khomisah, namun tidak diberikan.

"Karena Khomisah tidak memberikan sertifikatnya, ‎Sueb kemudian meminta fotokopi sertifikat tanah ke Herman yang juga membeli tanahnya dengan alasan untuk pegangan dan akhirnya diberikan oleh Herman," ujarnya.

Setelah itu, pada November 2017 Sueb menggunakan fotokopi sertifikat tanah yang didapat dari Herman untuk keperluan pengajuan permohonan penertiban sertifikat baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal. 

"Perlu diketahui, untuk penerbitan sertifikat baru, harus melampirkan dokumen persyaratan, salah satunya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) ‎yang dikeluarkan kepolisian," terang Vonny.

Vonny pun menegaskan, penetapan tersangka Sueb dilakukan sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Sebelum penetapan dilakukan, upaya mediasi dan penyelesaian perkara dengan restorative justice juga sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.

‎"Sehingga kita ambil langkah terakhir penegakkan hukum agar kasus ini bisa terang dan diselesaikan secara adil. Kemudian dikarenakan Pak sueb ini penyandang disabilitas, kita tidak menutup mata‎. Kita berikan hak-haknya atas dasar kemanusiaan dan akan berkoordinasi agar nantinya hakim dan jaksa bisa memberikan kebijaksanaan dalam memberikan hukuman," tandasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi‎. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar ‎Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.

Gugatan praperadilan ‎tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.

Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula‎ ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. ‎Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru. 

Belakangan diketahui sertifikat tanah Sueb ternyata sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal Sueb merasa tak pernah menjual tanahnya ke orang lain. Diduga tanah berupa sawah seluas 4.412 meter persegi itu dijual oleh almarhum istrinya ke orang lain tanpa sepengetahuan Sueb yang kondisinya tidak bisa melihat.

"Sawah itu dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tutur Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni ‎menambahkan, setelah kliennya mendapat sertifikat tanah baru, baru terungkap jika sertifikat tanah yang lama milik kliennya ternyata sudah dikuasai orang lain, yang merupakan tetangganya. Tanah itu dijual oleh istri Sueb tanpa sepengetahuan Sueb.

"Akhirnya ‎karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri Brebes. Putusannya menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di Pengadilan Tinggi Semarang juga memutuskan Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujarnya.

Sumber: suara
Foto: Sueb, warga yang ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal. [Suara.com/F Firdaus]
×
Berita Terbaru Update
close