Narasi bahwa kasus penembakan KM 50 yang menewaskan Laskar FPI belum usai, adalah hal keliru. Apalagi, jika narasi itu belakangan dikaitkan dengan vonis yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, lebih disesalkan lagi narasi itu dimunculkan seolah kasus KM 50 dibiarkan tanpa penyelesaian.
"Kasus KM 50 kembali dibahas pasca vonis Sambo, di-framing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung," kata Teddy kepada wartawan, Senin (27/2).
Padahal, kata Teddy lagi, kasus tersebut sudah selesai dan sudah ada putusan pengadilan yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Yaitu, Polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas.
"Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan," terangnya.
Lanjutnya, semua bukti sudah diuji di pengadilan. Sehingga, tujuan dari para penyebar hoax dengan menarasikan kasus KM 50 belum usai adalah untuk membuat kerusakan.
"Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpuhkan, dan untuk melumpuhkan mereka itu sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi tunggu apa lagi?" tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi/Net