Komisi XI DPR Pertanyakan Alasan Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi XI DPR Pertanyakan Alasan Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-07T02:28:34Z

Rangkap jabatan yang terjadi pada sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu ditelusuri lebih mendalam.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menuturkan, setidaknya ada tiga aspek yang bisa menjadi acuan dalam menelusuri rangkap jabatan pejabat Kemenkeu.

“Apa penyebab rangkap jabatan tersebut? Sebagai pejabat ex-officio, sebagai pejabat karena ada hubungan kerja kelembagaan, atau penempatan untuk mengamankan pendapatan?” kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).

“Yang terakhir dilakukan karena gaji di tempat kerja, utamanya disadari gajinya belum memadai,” katanya.

Merujuk data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) tahun 2022, disebutkan ada 39 pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan. Disinggung soal data tersebut, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa rangkap jabatan di beberapa sektor memang diperbolehkan oleh undang-undang.

"(Misalkan) Deputi Gubernur BI dan Wamenkeu yang duduk sebagai komisioner di OJK, itu perintah UU. Jadi, secara selektif-kualitatif bisa dibenarkan. Parameter utamanya adalah kontribusi terhadap sinergi, produktivitas, dan penciptaan nilai tambah. Jadi Fitra perlu memberi rincian lebih jelas (soal duduk masalahnya),” tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno/Net
×
Berita Terbaru Update
close