Rencana pemerintah membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer, direspons oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tentang penghapusan honorer harus direalisasikan dengan menerbitkan regulasi yang merevisi aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023.
"Sampai itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," kata Kurniasih Senin (6/3).
Politisi PKS itu mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.
Selain itu, Kurniasih mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan.
Setidaknya, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer bisa dihindari.
Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja sebab masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net