Bawaslu: Peserta Pemilu Wajib Bebas Narkoba -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu: Peserta Pemilu Wajib Bebas Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 | Mei 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-27T06:08:08Z

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengupayakan pencegahan penyalahgunaan narkotika pada proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan, pihaknya mengawasi secara melekat pada proses pencalonan kepala daerah, DPD, DPR, hingga DPRD.

"Kami koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual calon peserta Pemilu, dengan BNN, dan kepolisian, memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terkait riwayat calon, apakah pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba," kata Bagja, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).
 
Sayangnya, kata Bagja, lampiran SKCK bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, justru dilampirkan pada masa akhir pendaftaran.

"Kemudian KPU tidak buru-buru verifikasi. Ini kadang menimbulkan masalah," katanya.

Dia juga menyatakan, pengawasan melekat pada setiap tahapan pencalonan sangat serius, termasuk mengawasi keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya 182 huruf h. Sedang untuk calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Dan untuk calon kepala daerah Pasal 7 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkasnya. I rm
×
Berita Terbaru Update
close