Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bakal Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Gedung MK dan Istana Senin 5 Juni -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bakal Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Gedung MK dan Istana Senin 5 Juni

Jumat, 02 Juni 2023 | Juni 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-02T13:29:13Z

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengkoordinir aksi demonstrasi ribuan buruh pada Senin (5/6/2023) mendatang. Pada kesempatan itu, para buruh membawa tiga tuntutan untuk MK.

Aksi tersebut rencananya akan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dari IRTI Monas menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilanjutkan ke Istana Merdeka.

“Tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).


Said Iqbal menyebut, ribuan buruh yang melakukan aksi Senin nanti mendesak MK untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat.


Saat ini, Partai Buruh tengah mengajukan uji formil ke MK pada 23 Mei 2023 dengan mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, petani, nelayan, dan tenaga honorer.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibuslaw UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," kata Said Iqbal.


Tuntutan berikutnya yang akan disampaikan mereka ialah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Said Iqbal mengatakan pada 5 Juni 2023 mendatang Partai Buruh melalui kuasa hukum Saleh Al Ghifari, Feri Amsari, dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK.

"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ucapnya.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga bakal memasukkan gugatan parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK pada 10 Juni mendatang.

Partai Buruh, meminta MK memaknai parlementary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI. Dia mengatakan, jika kursi DPR RI ada 580, empat persennya maka empat persen parlementary threshold adalah 24 kursi.

"Itulah yang akan kami lakukan pada 5 Juni, cabut UU Cipta Kerja, revisi parlementary threshold empat persen dari suara sah nasional juga dimaknai empat persen dari jumlah kursi di DPR RI dan cabut presidential threshold 20 persen," tandas Said Iqbal.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close