WANHEARTNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal ada pimpinan partai politik di Indonesia yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu disampaikannya berdasarkan informasi yang didapat dari seseorang.
Sumber tersebut kata Denny, bahkan sudah melaporkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan parpol ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Denny menjelaskan pimpinan parpol itu diduga terjerat berbagai kasus korupsi, mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.
"Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai grarifikasi mobil mewah," ungkap Denny.
Kekinian pimpinan parpol tersebut kata Denny, belum dijerat karena menjadi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
"Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK," jelasnya.
Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya Denny Indrayana juga angkat bicara mengenai kabar Menteri Pertanahan (Mentan) Syarul Yasin Limpo telah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Menurut Denny dugaan penetapan Yasin Limpo jadi tersangka bertujuan untuk mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK. Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
"Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," imbuhnya.
Denny mengatakan kabar tersebut tidak menggugurkan niat Koalisi Perubahan untuk Persatuan tetap mendukung Anies.
Sumber: suara