WANHEARTNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup.
Hal itu ditanggapi Yan Harahap melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yan Harahap mengungkapkan rasa syukurnya atas hal tersebut. Yan Harahap pun menyebut soal dampak positif dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sampai 'turun gunung' soal sistem pemilu.
"Alhamdulillah…. 'Turun gunungnya' Pak SBY soal Sistem Pemilu kita yang akhirnya tetap terbuka, membawa dampak yang positif bagi sistem demokrasi di republik ini," ujar Yan Harahap dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @YanHarahap, Jumat (16/6).
Lebih lanjut, Yan Harahap mengatakan bahwa tetap adanya hak yang dimiliki rakyat. Hal itu pun berbuntut bahwa kejadian 'membeli kucing dalam karung' bisa dihindari.
"Rakyat tetap memiliki haknya sendiri dalam menentukan wakilnya di parlemen. 'Membeli kucing dalam karung' pun akhirnya dapat dihindari," tandas Yan Harahap.
Sementara itu, untuk diketahui, MK menolak uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu diubah ke sistem proporsional tertutup. Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya dan banyak diperdebatkan oleh banyak pihak.
Sumber: suara