Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diisi Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik hakim MK.
Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023), sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis.
Diketahui, dalam Rapat Pleno tersebut, seluruh hakim konstitusi termasuk Anwar Usman, hadir.
Usai terpilih menjadi Ketua MK, Suhartoyo akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.
Lantas, seperti apa perbandingan harta kekayaan antara Suhartoyo dengan Anwar Usman?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Suhartoyo, pria kelahiran Sleman, DIY, ini mempunyai harta senilai Rp14.748.971.796.
Sementara itu, harta Anwar Usman yang lebih banyak dibanding Suhartoyo, berjumlah Rp33.492.312.061.
Selisih harta keduanya mencapai Rp18.743.340.265.
Apa saja aset yang dimiliki oleh keduanya?
Per 31 Desember 2022, Suhartoyo tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan yang berada di Sleman; Kota Metro dan Lampung Tengah, Lampung; serta Tangerang, Banten.
Kedelapan tanah dan bangunan Suhartoyo itu mempunyai nilai Rp6.486.858.000.
Empat di antara tanah dan bangunan milik Suhartoyo berstatus hibah dengan akta.
Untuk kendaraan, Suhartoyo memiliki tiga mobil senilai Rp810.000.000, dengan rincian merek Toyota Hardtop, Jeep Wilys, dan Toyota Alphard.
Selain itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp188.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp7.264.386.796.
Anwar Usman, yang hartanya lebih banyak dibanding Suhartoyo, memiliki 31 tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.176.100.000.
Tanah dan bangunan milik Anwar tersebar di Bima, NTB; Bekasi, Jawa Barat; Tangerang Selatan, Banten; dan Lumajang, Jawa Timur.
Meski demikian, tak semua tanah dan bangunan Anwar tersebut berstatus hasil sendiri.
Empat belas tanah dan bangunan miliknya di Bima merupakan hasil warisan.
Untuk masalah kendaraan, Anwar juga memiliki lebih banyak mobil ketimbang Suhartoyo.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mempunyai dua mobil Toyota Minibus, Toyota Kijang, dan Toyota Corolla, serta satu motor Honda dengan nilai Rp301.000.000.
Tak hanya itu, Anwar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000, surat berharga senilai Rp123.000.000, serta kas dan setara kas yang berjumlah fantastis, yaitu Rp27.593.212.061.
Pada sidang kode etik sembilan Hakim MK yang digelar Selasa (7/11/2023), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.
Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.
Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.
Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly, Selasa.
Keempat, MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.
"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," kata Jimly.
Kelima, Anwar bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.
Keenam, MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly, melanjutkan kesimpulan ketujuh yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Sumber: tribunnews
Foto: Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023)/TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan