Dugaan permainan oknum menggelembungkan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), diungkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat.
Sebuah video viral di media sosial (medsos) Tiktok merekam pengungkapan permainan Sirekap oleh Gregi Thomas yang mengaku sebagai Anggota PPK Bekasi Timur.
"Izin, berkaitan dengan aplikasi Sirekap ini saya akan terbuka," ujar Thomas dalam video beredar yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/2).
Dia memaparkan, Sirekap yang digunakan dalam proses rekapitulasi suara memiliki dua jenis, yaitu aplikasi pusat yang mengendalikan secara keseluruhan data perolehan suara, dan yang kedua adalah aplikasi operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini yang pengendali. Itu, mohon izin, dipegang Ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman. Dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," urainya.
Thomas juga mengungkapkan, Sirekap yang dipegang oleh Ketua PPK berfungsi sebagai alat skorsing proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan juga sebagai proses editing angka perolehan suara.
"Skorsing itu ialah fitur untuk melakukan penghentian. Ketika memang pelaksanaan pleno (rekapitulasi) ini sudah selesai, penghentian itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun pertama ini," paparnya.
"Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan seketika tanpa diskors, khususnya untuk aplikasi admin ini, itu bisa dilakukan kapanpun, jam berapapun dan dimanapun," sambung Thomas mengungkap.
Dalam video itu, nampak seorang bapak-bapak bertanya, apakah aplikasi Sirekap yang kinerja seperti itu bisa menggelembungkan suara peserta pemilu tertentu.
"Betul," jawab Thomas sembariu menegaskan dirinya bersama anggota PPK lainnya tidak punya kendali skorsing maupun editing perolehan suara di akun Sirekap.
Lebih lanjut, Thomas merinci kronologis pengendalian Sirekap oleh Ketua PPK Bekasi Timur.
Pada saat rapat pleno rekapitulasi bersama saksi-saksi peserta pemilu dan juga panitia pengawas kecamatan (Panwascam), sudah dilakukan perbaikan perolehan suara yang tidak sesuai dengan Formulir (Form) C.Hasil Plano.
"Pada saat awal itu semua berjalan lancar. para saksi pun mengikuti, punya hasil catatannya berdasarkan langsung pada saat pelaksanaan pleno ya. seperti itu kan punya ya. nah itu sudah oke. sudah match lah, tidak ada indikator merah tadi yang menandakan ketidaksinkronan," urainya lagi.
"Namun demikian, dua hari kemudian memang ketua saya tidak ada. Dua hari itu, pada saat itu di hari Rabu malam itu, ketua saya mengatakan kakinya sakit, dan pulang. Di hari Kamis, begitu pun Jumat itu dia tidak nongol lagi di sini (kantor)," sambungnya menceritakan.
Maka dari itu, dugaan penggelembungan suara bukan dari For C.Hasil Plano yang merupakan dokumen resmi yang memuat data penghitungan suara di TPS, sehingga bisa disebut paling valid.
"Akan tetapi, kejadian itu terjadi ketika memang setelah pelaksanaan pleno itu selesai, dua hari kemudian terjadi ketidaksinkronan, makanya nongol warna merah di aplikasi," jelas dia.
Oleh karena itu, Thomas meyakini Ketua PPK Bekasi Timur diduga menggelembungkan suara peserta pemilu tertentu. Karena, juga terdapat perintah dari yang bersangkutan untuk menghentikan proses rekapitulasi pada hari Jumat pekan lalu.
"Saya juga kaget, padahal pada hari itu saya ngurusin Bekasi Jaya. Ada laporan dari salah satu caleg PKS bahwa ada maladministrasi di Bekasi Jaya. saya ngurus ke Bawaslu beserta dengan komisioner Bang Edwin. Saya dapat kabar itu juga kaget," demikian Thomas mengungkap sembari menangis tersedu-sedu.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar video Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat yang beredar/Rep