DPRD DKI Berhak Usulkan 3 Nama Pengganti Heru Budi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD DKI Berhak Usulkan 3 Nama Pengganti Heru Budi

Rabu, 11 September 2024 | September 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T02:03:43Z

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menunda pembahasan usulan pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono hingga Jumat (13/9).

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu (11/9). Rapat ini dihadiri seluruh fraksi pemilik kursi Dewan Kebon Sirih.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (11/9).

Politikus PKS itu menyebut masing-masing fraksi boleh mengusulkan tiga figur yang dianggap layak menjadi Pj Gubernur.

"Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.

Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta pun berhak kembali mengusulkan sosok yang akan memimpin Jakarta hingga gubernur definitif dilantik.

Ketiga nama usulan DPRD kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi. I rm
×
Berita Terbaru Update
close