Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Rabu, 11 September 2024 | September 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T16:01:51Z

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terhadap pernyataan pengamat politik Rocky Gerung soal dugaan dia menerima setoran uang dari menteri yang datang ke Solo setiap Sabtu ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Tudingan Gibran terima setoran dari para menteri itu disampaikan Rocky Gerung dalam program Rakyat Bersuara iNews yang tayang pada Rabu, 3 September 2024. 

Menanggapi tudingan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu membantahnya. “Mana ada kayak gitu," ucap Gibran pada Selasa sore, 10 September 2024. Gibran ditemui wartawan seusai blusukan bersama pasangan bakal calon wali kota Solo dan wakilnya, Respati Ardi dan Astrid Widayani di kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. 

Gibran minta agar pernyataan Rocky itu dibuktikan. "Ya dibuktikan saja kalau ada.”

Putra sulung Jokowi itu enggan memberikan komentar lebih lanjut atas pernyataan Rocky tersebut. Menurut dia, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Sabtu. 7 Septerber 2024. Laporan tersebut diajukan atas pernyataan Rocky bahwa ada berbagai menteri mendatangi Gibran Rakabuming Raka dan memberi uang.

"Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran," kata Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib di Polda Metro Jaya.

Menurut Natsir, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan berkas laporan polisi sebagai bukti adanya tindak pidana. Pelaporan tersebut hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas) dan belum ada dugaan tindak pidana.

Tapi Natsir berkukuh Rocky telah menyebarkan berita bohong dan dapat dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik.

"Saya mendorong pihak kepolisian untuk mau menerima laporan kami karena ini sebagai bentuk kekecewaan," kata Natsir.

Ucapan Rocky Gerung yang dipermasalahkan Natsir muncul dalam sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi pada Rabu, 3 September 2024. Dalam tayangan itu Rocky menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sering didatangi menteri. "Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.

Sumber: tempo
Foto: Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
×
Berita Terbaru Update
close