Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," ujar kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 29 Oktober 2024.
"Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," imbuhnya.
Lanjut Abdul Qohar, Thomas Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," terangnya.
Kini Thomas Lembong dan satu tersangka lagi ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.
"TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Net