Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T03:29:04Z

Entah apa yang merasuki ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menangkap ED. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menjelaskan, ED beserta keluarganya semula tinggal di Pekanbaru, Riau. Pada tahun 2015, istrinya meninggal dunia.

Sepeninggal istrinya, ED lalu memboyong empat anaknya tinggal di Kota Surabaya. Sementara, tiga anaknya tetap tinggal di Pekanbaru bersama kerabat mereka. Nah, semenjak tinggal di Kota Pahlawan itulah perangai ED berubah. Sopir ekspedisi itu jadi pemarah.

ED, kata Ali, kerap bertindak kasar dan melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya. Bahkan, ED juga memaksa dua putrinya untuk bersetubuh.

"Karena hasrat seksualnya [ED] tidak terpenuhi selama ditinggal istrinya," katanya di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ali menceritakan, ED pertama kali melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban pada 2021. Saat itu, masing-masing korban masih berusia 14 dan 15 tahun. Pemerkosaan dilakukan ED di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Korban menurut karena diancam oleh ED.

Sejak itu, ED kerap memperkosa dua putrinya secara pergantian di waktu berbeda. Selama tiga tahun, ED melampiaskan hasrat bejatnya ke putri kandungnya seminggu sekali. Hingga akhirnya, korban yang kini berusia 17 tahun tidak tahan, lalu melaporkan perbuatan ayahnya itu ke Polda Jawa Timur.

Kepolisian yang menerima laporan itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ED pun ditangkap dan ditahan. Ali mengatakan, ED dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: viva
Foto: Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim. Sumber : VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
×
Berita Terbaru Update
close