JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik enam penasihat khusus pada hari ini, Selasa (22/10/2024). Beberapa di antaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto.
Nantinya, tugas para penasihat khusus presiden adalah memberikan masukan terkait haji, pertahanan nasional, kesehatan hingga investasi kepada Kepala Negara.
Berapa Gaji yang Diterima Penasihat Khusus Presiden?
Melansir Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.
Melansir Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya. Tak cuma itu, mereka juga akan menerima tunjangan setara menteri sebesar Rp13.608.000.
Sehingga gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden setiap bulannya mencapai Rp18.648.000. Jumlah ini diluar tunjangan fasilitas lainnya.
Daftar Penasihat Khusus Presiden
1. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji: Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.
2. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi: Prof.Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D.
3. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi: Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
4. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional: Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M.
5. Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional: Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
6. Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi: Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan