Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan seorang pria menghajar sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Karangploso.
Belakangan, pria yang memberi bogem supeltas tersebut ditangkap Polres Malang. Identitasnya terungkap, diketahui pria tersebut berinisial MR (25).
"Petugas sudah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan kepada supeltas yakni MR (25)," kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban berinisial WH saat itu sedang beristirahat di trotoar yang ada di lokasi kejadian. Kemudian datang terduga pelaku yang langsung memukul korban.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menendang badan korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," ucapnya.
Dadang mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi penganiayaan supeltas brinisial WH tersebut. Bukan tidak mungkin jumlah pelaku bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MR terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
Sumber: suara
Foto: Tangkapan layar : Kejadian penganiayaan terhadap supeltas yang juga penyandang disabilitas oleh pria berinisial MR di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Malang