Produk rokok herbal Sin dengan Ustaz Solmed sebagai salah satu pengelolanya,
digugat atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mellisa Anggraini, selaku perwakilan penggugat dari pihak Asosiasi Pengacara
Indonesia (API), menyebut rokok herbal Sin tidak layak edar.
"Tidak ada kode-kode produksi dan iklan-iklannya cukup menyesatkan. Salah
satu produknya juga tidak memenuhi regulasi dari pemerintah," kata Mellisa
Anggraini usai sidang, Rabu (13/11/2024).
Mellisa Anggraini. [Instagram]
Kategori rokok herbal dari produk Sin, menurut Mellisa Anggraini, juga masih
harus dikaji lagi sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam iklan kan sering disebutkan kalau itu rokok herbal, itu mungkin perlu
dilakukan uji laboratorium. Harus teruji klinis," ujar Mellisa.
Bukan tanpa dasar, Mellisa Anggraini mengantongi sejumlah keluhan konsumen
soal kualitas rokok herbal Sin. Salah satunya seperti rasa rokok, yang
menurut beberapa konsumen tidak konsisten.
"Mereka merasakan rokok itu tidak konsisten. Ada bercak juga, dan lain
sebagainya," imbuh Mellisa.
Ada juga keluhan konsumen soal bau produk rokok yang sering mengeluarkan
aroma tidak sedap. "Banyak juga yang kasih input lewat media sosial, bahwa
rokok Sin itu memang ada bau,"
tutur Mellisa Anggraini.
Beredar pula cerita dari sejumlah konsumen bahwa rasa rokok Sin tergantung
kondisi badan konsumen yang menghisapnya.
"Ada yang katanya tergantung kondisi masing-masing. Kalau lagi fit, rasanya
bisa lebih enak," kata Mellisa.
Nantinya, cerita-cerita itu akan dibeberkan dalam agenda pembuktian di
sidang. Pihak penggugat saat ini masih menunggu kesediaan para tergugat,
termasuk Ustaz Solmed untuk hadir memenuhi panggilan sidang.
"Kami berharap ada kerja dan tindakan nyata dari institusi-institusi
terkait," ucap Mellisa.
Sebelumnya diberitakan, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan
kode produksi di produk-produknya. Mereka yang masuk daftar tergugat adalah
PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, hingga PT Sin
Indonesia Cemerlang pimpinan Ustaz Solmed.
Dalam gugatan, pengelola rokok herbal Sin diminta menarik produk mereka dari
peredaran. Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp1 triliun turut
disertakan di poin berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal
Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024.
Sumber:
suara
Foto: Ustaz Solmed. [Suara.com/Alfian Winanto]