JAKARTA-Kejaksaan Agung resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengkondisian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).
Penetapan Merizka, menambah panjang daftar tersangka yang telah dijadikan tersangka.
Total terdapat enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
Dari penjelasan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar setidaknya terdapat lima fakta mengapa ibu Ronald Tannur dijadikan tersangka.
Fakta Ibu Ronald Tannur Tersangka
1. Berkongsi dengan Pengacara
Meirizka diduga terlibat aktif dalam upaya mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya. Berdasarkan penjelasan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sekitar akhir tahun 2023, Meirizka meminta bantuan langsung kepada seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Singkat cerita, Merizka dan Lisa yang sudah dekat sebelum terjadinya kasus Ronald, terlibat kongsi dalam perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
2. Menyiapkan Uang Suap
Meirizka diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk mengamankan perkara Ronald Tannur di PN Surbaya. Meirizka disebutkan telah memberikan uang kepada Lisa Rp1,5 miliar. Total disiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar, dimana Rp2 miliar menggunakan uang Lisa terlebih dahulu.
"Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim," ucap Qohar.
3. Jadi Tersangka Setelah Diperiksa
Berdasarkan penjelasan Qohar, Meirizka dijadikan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka," ujar Qohar.
4. Langsung Ditahan
Berdasarkan penjelasan, Kejagung merasa yakin dengan bukti-bukti keterlibatan Merizka dalam kasus dugaan suap hakim PN Surabaya. Hal ini nampak dari langsung ditahannya Merizka usai diperiksa.
"Penahan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Qohar
5. Terancam Hukum 15 Tahun Penjara
Kejagung menjerat Meirizka dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan penerapan itu, Merizka terancam terkena hukuman 15 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 5 dan 6 UU Tipikor.
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili