Kebun Ganja di Kapuk Digerebek Polisi, 1 Pelaku Diringkus -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebun Ganja di Kapuk Digerebek Polisi, 1 Pelaku Diringkus

Kamis, 14 November 2024 | November 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-14T15:59:15Z

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot dalam penggerebekan sebuah rumah di di Jalan Pedongkelan Belakang RT 02 RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 13 November 2024. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, polisi mengamankan pelaku berinisial AJ (36) yang mengolah tanaman ganja melalui media pot.

Di lokasi, polisi turut mengamankan 10 pot berisi 40 pohon ganja siap panen, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

"Pelaku AJ positif menggunakan narkoba," kata Chandra.

Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual tanaman ganja selama satu tahun terakhir.
 
"Daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra. 

Pelaku menjual ganja tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp50 ribu-Rp100 ribu per paket 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Sumber: rmol
Foto: Sebuah rumah tempat budidaya tanaman ganja di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi/Humas Polres Metro Jakbar
×
Berita Terbaru Update
close