Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.
Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.
Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023," demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.
Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik," dikutip dari surat DPO Haksono
Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka.
Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.
“Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.
Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
"Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu," kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.
Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.
Sumber: inilah
Foto: Surat DPO Haksono Santoso yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Haksono dijadikan tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar 2023. (Foto: Tangkapan Layar)