PIK 2: Kejahatan Aguan, Jokowi, Pemda Banten, APDESI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PIK 2: Kejahatan Aguan, Jokowi, Pemda Banten, APDESI

Sabtu, 28 Desember 2024 | Desember 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-28T07:51:47Z

Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang dilekatkan sebagai Proyek Strategis Nasional, sangatlah tidak tepat. 

Klaim PIK 2 sebagai PSN adalah penipuan publik. PSN hanyalah kedok yang dilakukan pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi oligarki 9 naga asal Cina, Sugianto Kusuma atau Aguan lewat PT Agung Sedayu Grup mengembangkan proyek properti elitnya. 

Memanfaatkan kedok PSN, Aguang mengembangkan PIK 2 dengan cara melanggar hukum. Memprluas wilayah pengembangan di luar ketentuan batas PSN. Merampas lahan warga dengan cara-cara preman. 

Aguang dan kroni-kroninya, betindak layaknya gerombolan preman penipu. Melibatkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah dan preman bayaran. 

Mereka melancarkan tipu daya, licik, arogan, bahkan mengintimidasi, memaksa, warga melepas lahannya dengan harga sangat murah, yakni 30.000- 50.000/M secara sepihak kepada PT Agung Sedayu Grup.  

Proses perampasan lahan dengan cara preman dan berkedok PSN ini, diperkirakan telah mencapai 100 Ha. Tidak sesuai dengan wilayah pengembangan PSN yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN. 

Beleid tersebut mengatur bahwa, PIK 2 bukanlah termasuk PSN. Aturan ini justru mengatur, bahwa yang dimaksud dengan PSN di wilayah tersebut adalah proyek Tropical Coastland yang lokasinya terletak di PIK2. 

Peraturan Presiden terkait PSN mengatur, luas wikayah PIK 2, kurang lebih 30.000 Ha. Untuk pengembangan PSN hanya digunakan 1.756 Ha. Sisanya bukan termasuk PSN. 

Jadi yang dimaksud PSN adalah proyek Tropical Coastland yang luas lahannya hanya 1.756 Ha di dalam kawasan PIK 2. Sementara lokasi pengembangan properti elit milik Agung Sedayu Grup yang bersebelahan dengan Tropical Coastland bukan termasuk PSN. 

Dalam kaitan ini, Aguan sengaja memanfaatkan jargon PSN yang berdampingan untuk memperluas dan melegitimasi wilayah pengembagan properti elit miliknya dengan cara-cara menipu masyarakat. Diperkirakan upaya perampasan lahan yang dilakukan Aguan di luar PSN telah mencapai 100.000 Ha. Melampui luas lahan total PIK 2 yang hanya 30.000 ha. 

Proyek PSN Trooical Coastland adalah pengembangan destinasi pariwisata baru yang dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami. 

Lebih jelasnya, sebagaimana tertuang dalam surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 (15 Mei  2024) dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024  (4 Juni 2024). 

Ditambah penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland. 

Penegasan dalam sejumlah surat tersebut menerangkan bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha. Terdiri dari: Proyek Taman Bhinneka seluas 54 Ha, Safari Zoo seluas 126 Ha, Golf Course seluas 135 Ha, Wisata Mangrove seluas 302 Ha, Sirkuit Internasional seluas 217 Ha, dan Ecotourism seluas 687 Ha. 

Tidak tercantum sama sekali proyek yang dikerjakan Agung Sedayu Group. Termasuk tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya sebagaimana tujuan pengembangan properti elit yg menjadi ambisi besar Aguang, anggota 9 Naga asal Cina. 

Bejatnya, meskipun tidak memiliki dasar hukum, proyek PIK 2 milik pengembang Agung Sedayu Group di luar PSN, ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari PSN sejak Juni 2024 lalu dan baru tercium pada November 2024 lalu setelah derasnya kritikan publik. 

Kerjasama Jokowi dan Aguan ini, menunjukkan, negara telah melakukan penyelundupan hukum untuk melegitimasi oligarki memanfaatkan kedok PSN untuk keperluan bisnis mereka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintahan Jokowi mengaburkan Peta PSN di PIK 2 yang sebenarnya. 

Pemeeintah Jokowi harusnya jujur dan memberi penegasan, bahwa wilayah pengembangan PIK 2 yang diserahkan ke Aguan tidak termasuk dalam PSN. Bukannya bertindak melakukan kejahatan dan penipuan. Dibayar berapa sih pemerintah jokowi untuk berlaku manipulatif oleh Aguan? 

Kejahatan Aguan dan pemerintah Pusat ini juga turut didukung oleh APDESI Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah meliputi camat dan lurah bahkan preman bayaran. Atas nama PSN mereka menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat dengan harga murah meriah.  

Dampaknya luar biasa buruk. Sebelum ketahuan publik secara luas, Aguan telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan. Meliputi 9 Kecamatan. Aguan bahkan memanipulasi perampasan lahan warga untuk memperluas pengembangannya ke wilayah yang lebih luas. Bahkan sudah disiapkan ambisi proyek PIK-3 sampai PIK-11. 

Bajiangan. Untuk PIK 2 saja, tidak memiliki dasar hukum sebagai PSN. Ini malah dengan liciknya, Aguang merampas lahan berkedok PSN untuk pengembangan usaha propertinya yang lebih luas lagi. Bayangkan sudah disiapkan plang nama untuk PIK 3 sampai PIK 11. 

Hak ini menunjukkan, Aguan yg dilegitimasi pemerintah Jokowi, didukung Pemda, APDESI dan preman bayaran telah melakukan abuse of power dan kejahatan hukum yang luar biasa buruknya. 

Pengembang PIK 2, bahkan yang sudah disiapkan PIK 3 hingga PIK 11, sesungguhnya tidak memiliki alas hukum  formal. Kedok PSN adalah kejahatan yg sangat merugikan masyarakat Banten dan harus diusut tuntas secara hukum formal. 

Sesungguhnya di balik pelanggaran hukum ini, kental aroma KKN. Kemungkin ternesarnya, Ada transaksi politik dan manfaat ekonomi yang dibayar Aguang ke Jokowi. Termasuk pejabat daerah Banten dan oknum-oknum yang mendukung perampasan lahan warga. 

Lakukan Audit investigasi terhadap aset PIK 2, termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan. Apapun yang terjadi, Aguan dan Jokowi harus mengembalikan lahan-lahan warga yang telah diserobot. 

Ingat, PIK 2 adalah murni proyek swasta bukan PSN. Aguan sebagai oligarki swasta yang didukung Jokowi, tidak berhak mengambil paksa lahan milik warga. Laut, sungai, tanah adalah kekayaan milik rakyat dan negara. Dikelolah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk dimanipulasi pemerintah untuk dikuasai, dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Istana dan kolega ologarkinya. 

Saat ini, keputusan ada di tangan Prabowo sebagai Presiden. Pilihannya adalah membatalkan PIK 2, menyerahkan kembali lahan milik warga, menghukum dan menghusir Aguan pulang ke Cina sana, termasuk menghukum Jokowi dan semua aggotanya, baik di level kementrian maupun pemda serta oknum-oknum terlibat. 

Jangan manfaatkan momen ini sebagai modus operandi politik untuk sekadar mengalihkan kendali proyek dari perampok yang lama ke perampok yang baru (pemodal, pengembang baru). 

Seperti yang selalu ditunjukkan Prabowo. Mencerminkan dirinya sebagai seorang patriot, kesatria HAM. Rakyat berharap Prabowo tidak hanya sekadar omon-omon. (*).

Oleh: Faisal S Sallatalohy
Pemerhati Kebijakan Publik
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close