Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T02:46:41Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya setelah meninggalnya mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

KPK saat ini belum bisa mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait kelanjutan kasus atau hal-hal yang tepah diungkap Abdul Ghani Kasuba dalam persidangan.

"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 16 Maret 2025.

Terkait dengan kabar duka atas meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, KPK menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. 

"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024. 

Abdul Gani Kasuba harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109.056 miliar dan US$ 90.000.

Sebelum dirawat, Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani penahanan di Rutan Ternate.

Abdul Gani meninggal setelah dua pekan menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang sudah lama diderita.

Sampai saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi masih belum inkracht. Perkara itu masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Ancaman Tsunami saat Mudik Lebaran, BMKG Sudah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Dalam sidang tuntutan, keluarga dari AGK juga sempat berteriak agar penegak hukum berani menangkap Bobby Nasution.

Abdul Gani dalam persidangan mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan milik putri Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kahiyang Ayu.***

Sumber: konteks
Foto: Kolase Abdul Ghani Kasuba dan Bobby Nasution/Net

×
Berita Terbaru Update
close