Coretax Pajak Sri Mulyani Berpotensi Program Sabotase Presiden Prabowo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Coretax Pajak Sri Mulyani Berpotensi Program Sabotase Presiden Prabowo

Jumat, 14 Maret 2025 | Maret 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T04:44:57Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jangan diam saja. Jangan tunggu Presiden Prabowo sindir-sindir atau meradang dulu baru kaget-kagetan dan bergerak. Semua lembaga penegak hukum harus mulai melakukan penyelidikan awal tentang dugaan korupsi proyek Core Tax Administration System (Coretax) di Diitjen Pajak yang mulai berantakan. Pemberlakuan Coretax berdampak pada penerimaan pajak di bulan Januari 2025 turun 64 triliun atau 41,86% dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp 152,89 triliun.

Coretax kalau bahasa kerennya. Biar tampak hebat dan sudah modern sistem perpajakan di Indonesia. Kalau di masyarakat di pasar loakan yang tidak paham istilah asing itu disebut “Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Disinyalir Coretax ini sebagai inovasi terbaik dan terhebat dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak kekinian.

Anggaran yang digelotorkan untuk pengadaan Coretax ini luar biasa besar. Semula hanya Rp 977 miliar. Namun belakangan yang mengerjakan proyek minta tambah lagi anggaran. Kemetrian Keuangan dibayar lagi Rp 233 miliar untuk sistem Coretax pajak ini. Akibatnya untuk sementara total anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun rupiah. Sayangnya, proyek Coretax untuk mengatasi masalah.

Kamapanye besar-besaran tentang kehadiran Coretax apajak digencarkan di berbagai media massa. Entah berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk kampenya ini. Tidak kurang pegawai-pegawai Ditjen Pajak juga diduga dikerahkan untuk rajin menulis di berbagai laman media sosial kebehatan Coretax. Mungkin saja ada penghargaan atau kehormatan untuk setiap tulisan yang bernada mendukung penerapan Coretax.

Awalnya, pada Juni 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang digelontorkan untuk reformasi pajak ini sebesar Rp 977 miliar. Orang yang dipercaya sebagai manejer proyek Coretax ini adalah sahabat dan orang dekat Menteri Kuangan, yaitu Iwan Djuniardi. Sehari-hari Iwan Djuniardi ini mempercayai Sri Mulyani sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penerapan Hukum Pajak.  

Saat baru dimulai, proyek ini belum pakai nama “Coratex”. Nama yang digadang-gadang kepada publik adalah “CTAS”, singkatan dari Core Tax Administration System. Sementara istilah Indonesia masih tetap “PSIAP”, yang berarti singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sayangnya, nama dan istilah CTAS ini diperkirakan bermasalah. Malah diduga gagal. Proyek ini gagal karena terjadi penyelewengan atau korupsi anggran proyek. Untuk itu, disiapkan rencana langkah penyelamatan. Dimulai dari meminta tambahan anggaran sebesar Rp 223 miliar kepada Menteri Keuangan. tuntutan tambahan dana ini dikabulkan Menteri Keuangan, sehingga proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Bereskah masalahnya Coretax? Ternyata tidak juga.

Sudah berhasil meminta tambahan anggaran Rp 223 miliar, namun hasilnya tetap saja masih amsyong atau gagal total. Untuk itu, nama proyek lalu diganti. Dari semula itu CTAS, berubah menjadi Coretax. Penyelesaian langkah dan strategi ini untuk sementara berhasil. Hari ini yang lebih dikenal masyarakat adalah Coretax dengan anggaran Rp 1,2 triliun. Kalau masih kurang juga, mungkin nanti akan minta tambahan anggaran lagi. 

CTAS yang dengan recana awal anggaran Rp 977 miliar, pelan-pelan mulai dilupakan publik. Sampai di sini kerja dari tim sosialisasi dinyakan sukses dan berhasil. Sejumlah program pemanis juga dikampanyekan. Tercatat ada tujuh program pemanis yang berhasil dijual kepada masyarakat untuk mengizinkan permintaan tambahan anggran sebesar Rp 223 miliar, dengan nama baru adalah Coretax.

Pertama , pedaftaran wajib pajak yang lebih praktis, akuntabel dan vcalid. Kedua , pelaporan Surat Pemberitahuan yang lebih sederhana dan terstruktur. Ketiga , sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel. Keempat , pengawasan terhadap keputusan pajak yang lebih akurat. Kelima , kemudahan layanan pajak dalam satu portal. Keenam , Taxpayer Account Management (TAM) atau mamajemen akun wajib pajak untuk pengelolaan data yang transparan. Ketujuh , pemeriksaan dan penegihan pajak yang lebih efisien.

Masalah mulia timbul karena sampai pertenaghan bulan Maret 2025, Kemeterian Keuangan belum juga merilis kemajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Januari 2025. Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, di akhir bulan Fabruari setiap tahun, Kementerian Keuangan sudah merilis perkebangan realiasi APBN bulan Januari. Namun untuk bulan Januari tahun ini agak aneh. Tidak seperti biasanya?

Masyarakat lalu bertanya-tanya, apa gerangan yang terjadi dengan perkembangan APBN di bulan Januari? Ada masalah yang seriuskah dengan nasib APBN kita? Setelah menunggu di bulan Maret hampir dua minggu, baru ketahuan kalau Coretax yang selama ini sanggat dibanggakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bermasalah lagi. Semoga saja tidak meminta tambahan anggaran lagi. 

Masalah Coretax kali lebih berat dari yang sudah-sudah. Tenyata Coretax bukan saja menambah masalah baru, namun kemungkinan bisa mengganggu semua target dan rencana peneriman di APBN. Keberdaan Coretax mebuat realisasi penerimaan pajak di bulan Januari bermasalah serius. Penerimaan pajak seperti terjun bebas. 

Pada Januari tahun 2024, penerimaan dari pajak itu sebesar Rp 152,89 triliun. Sementara untuk Januari 2025 hanya Rp 88,89 triliun. terjadi penuruan pajak pada bulan Januari 2025 ini sebesar Rp 66 triliun atau setara dengan 41,85%. Coretax masalah menjadi utama dari penerimaan pajak. Pemasukan untuk negara diblokir setiap hari sebesar Rp 2 triliun lebih. Dikhawatirkan bulan Februari 2025 masih mengalami hal yang sama.

Turunnya penerimaan pajak pada bulan Januari 2025 terjadi untuk dua komponen penting, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPh pasal 21. Penerimaan PPn turun sebesar Rp 24,62 tiliun atau setara dengan 57%. Pada Januari tahun 2024, penerimaan pajak dari PPn sebesar Rp 35,6 triliun. Sedangkan penerimaan dari PPh pasal 21 juga turun sebesar Rp 28,6 triliun atau setara dengan 65%. Penerimaan pajak PPh pasal 21 pada bulan Januari 2024 adalah Rp 43,6 triliun.

Sistem penerimaan pajak sudah diganti dengan Coretax. Anggaran yang dibelanjakan sengat jumbo, yaitu Rp 1,2 triliun. Namun Coretax pajak dengan anggaran sebesar itu masih bermasalah. Faktanya Coretax mangganggu penerimaan pajak ke negara. Penerimaan pajak turun drastis. Akibatnya mengganggu, bahkan mensabotase hampir semua program-program strategi Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MGB), pembangunan tiga juga unit rumah, dan pemberantasan kemiskinan.

Untuk itu, institusi negara yang bertugas melakukan penegakan hukum, sudah harus mulai melakukan penyelidikan awal skandal Coretax ini. KPK, Jampdus dan Bareskrim jangan diam saja. Jangan tunggu Pak Prabowo berteriak dulu baru bergerak. Patut diduga telah terjadi penyelewangan penggunaan anggaran. 

kemungkinan juga terjadi mark up anggaran. Selain itu, barang yang dibeli bisa jadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Semua kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan keuangan di proyek Coretax pajak ini bisa saja terjadi. Dampaknya sangat menguntungkan. Dapat mengganggu hampir semua ruang gerak kita sebagai bangsa. Bisa melumpuhkan pemerintahan.         

Oleh: Kisman Latumakulita
Wartawan Senior FNN
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

×
Berita Terbaru Update
close