Surat Presiden (Surpres) Nomor R-13/Pres/02/2025 yang tertulis pada 13 Februari 2025 tentang Revisi UU Kepolisian yang beredar di media sosial adalah hoaks.
“Itu hoaks,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dikutip dari www.suaranasional.com, Senin (17/3/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengaku belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri masuk ke DPR. Hal itu menanggapi beredarnya salinan Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Belum ada (Surpres revisi UU Polri),” kata Adies dikutip Jumat (21/2/2025).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan dewan sudah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi arahan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri. Politikus PKS itu mengatakan, Badan Keahlian DPR saat ini sedang melakukan kajian atas revisi UU Polri itu.
“DPR telah menerimanya. Saat ini sedang meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian,” kata Nasir dalam pesan WhatsApp, Rabu, 26 Februari 2025 dikutip dari tempo online.
Nasir mengatakan kajian bertujuan untuk memberikan yang terbaik untuk institusi kepolisian. “Untuk memberikan yang terbaik untuk kepolisian sebagai bagian organ negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia.
Ditanya batas waktu akhir menyelesaikan kajian, Nasir mengatakan Komisi III DPR ingin kajian mendasar dan menyentuh persoalan yang selama ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Perhatian Presiden Prabowo ingin kehadiran Polisi sebagai institusi penegakan hukum dan melayani serta mengayomi masyarakat,” kata dia.
Sumber: suaranasional
Foto: Sufmi Dasco Ahmad (IST)