Sorotan tajam terhadap rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional
Indonesia (UU TNI) belum habis.
Kritik bukan cuma datang dari kalangan masyarakat, melainkan juga artis yang
doyan menyuarakan keresahannya secara lantang.
Fedi Nuril jadi salah satu contoh artis yang berani mengkritik rencana
revisi UU TNI. Pertama, ia mempertanyakan esensi rapat Panitia Kerja (Panja)
Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14 dan 15 Maret.
"Rapat digelar tertutup di hotel dan sampai malam. Katanya efisiensi?" tanya
Fedi Nuril dalam tulisannya di X baru-baru ini.
Rapat maraton di hotel mewah, tapi gue bahkan tidak menemukan RUU TNI masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
— Fedi Nuril (@realfedinuril) March 15, 2025
Apa gue yang kurang update?https://t.co/gzW3L0GBc0 https://t.co/UIrTvegrE7 pic.twitter.com/7vcN9i4uFv
Kedua, sikap bungkam para peserta rapat saat akan meninggalkan lokasi juga
dianggap Fedi Nuril jauh dari komitmen Presiden Prabowo Subianto soal
transparansi penyelenggaraan negara.
"Tidak transparan. Ditanya wartawan pembahasannya apa, tidak dijawab. Ini
masih sama aja kayak kemarin-kemarin," keluh Fedi Nuril.
Tak berhenti sampai di situ, Fedi Nuril di unggahan lain menampilkan data
bahwa RUU TNI tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang
disepakati DPR RI.
"Rapat maraton di hotel mewah, tapi gue bahkan tidak menemukan RUU TNI masuk
ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025," beber Fedi
Nuril.
Pada November 2024 lalu, DPR RI mengumumkan daftar RUU yang masuk Prolegnas
2025.
Di antaranya yang cukup populer seperti RUU Penyiaran, RUU Perlindungan
Konsumen hingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara dari usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ada RUU Hak Cipta yang
diharapkan bisa menyudahi kekisruhan para penyanyi dengan pencipta lagunya.
Namun, data yang ditampilkan Fedi Nuril memang bukan berita baru. Ia tidak
mau buru-buru menghakimi dengan tetap membuka kemungkinan salah menampilkan
informasi.
"Apa gue yang kurang update?" tanya Fedi Nuril.
Dari penjelasan beberapa pengguna akun X di kolom komentar, muncul informasi
bahwa RUU TNI baru masuk daftar Prolegnas 2025 pada Februari lalu.
Ada juga yang mengatakan bahwa masuknya RUU TNI ke daftar Prolegnas 2025
karena kehendak Prabowo Subianto yang ingin TNI aktif bisa menjabat di
kementerian atau lembaga non militer.
Apa pun alasannya, revisi RUU TNI tetap mendapat kritik tajam dari
masyarakat yang merasa ada peraturan lain yang lebih pantas mendapat
perhatian lebih dulu.
Mengingat revisi RUU TNI cuma bertujuan memperjelas batasan dan mekanisme
pelibatan TNI dalam tugas non militer, seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan
47.
Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam struktur negara, sedang Pasal 47
mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga non militer.
Proses revisi UU TNI juga diyakini kurang transparan, dan berpotensi
mengembalikan dwifungsi ABRI karena rapat pembahasannya digelar tertutup
dari publik.
Muncul pula kekhawatiran bahwa materi revisi UU TNI dapat membawa kemunduran
dalam profesionalisme TNI dan reformasi sektor keamanan.
Sumber:
suara
Foto: Potret Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)