Video yang menyebutkan warga bernama Nurliana Ritonga berteriak-teriak di Polres Labuhanbatu viral di media sosial.
Dia mengaku laporannya tidak pernah ditanggapi pihak kepolisian.
Dilihat dari akun Instagram @investigasimabesbirolabura, tampak Nurliana mendatangi Polres Labuhanbatu.
Dia kemudian berteriak dan menyebut Polres Labuhanbatu memperjualbelikan hukum.
"Hallo inilah Polres Labuhanbatu hukum diperjualbelikan, Halo inilah Polres Labuhanbatu, hukum diperjualbelikan. Inilah Polres Labuhanbatu hukum diperjualbelikan," ujarnya Nurliana berteriak.
Teriakan Nurliana mengundang perhatian polisi yang berada di sana.
Nurliana kemudian mengatakan bahwa karena dirinya miskin, maka laporannya tidak diproses pihak kepolisian.
"Kapan si miskin dapat keadilan di sini, inilah Polres Labuhanbatu, hukum diperjualbelikan," ujarnya kembali teriak.
Lalu, salah seorang polisi yang berada di sana menanyakan kepada Nurliana, kenapa dia begitu marah.
"Kenapa, Ibu?" ujar salah seorang polisi.
"Tidak pernah ditanggapi laporan saya, tidak pernah ditanggapi laporan saya, semua laporan saya ditutupi. Ini orang miskin. Saya tidak takut, Jenderal, saya tidak takut. Jangan kayak gitu, saya sudah capek, Pak. Di Polres Labuhanbatu tidak ada tanggapan, hukum diperjualbelikan," kata Nurliana.
Terkait hebohnya video tersebut, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menjelaskan duduk perkara yang dialami Nurliana Ritonga.
Kata Syafrudin, mulanya persoalan yang dialami Nurliana terjadi pada Mei 2024.
Awalnya, dia terlibat pertikaian dengan pria berinisial AH.
Nurliana diduga merusak tangki sepeda motor AH.
Selanjutnya, AH mendatangi rumah yang ditumpangi Nurliana di Labuhanbatu.
Kemudian, AH merusak jaring nyamuk di pintu rumah yang ditumpangi Nurliana.
"Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa itu diawali dari laporan polisi terkait perusakan jaring nyamuk terhadap pintu rumah Ahmad Pujai yang pada saat itu ditempati Nurliana Ritonga," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3/2025).
Kata Syafrudin, kerugian atas insiden itu sebesar Rp 500.000.
"Dikarenakan jaring nyamuk bukan punya Ibu Nurliana, dan Ibu Nurliana harus meminta kuasa dari pemilik rumah atas nama Ahmad Pujai untuk membuat laporan polisi," ungkap Syafrudin.
Saat itu, Ahmad Pujai memberikan kuasa laporan.
Nurliana selanjutnya melaporkan peristiwa perusakan jaring nyamuk itu pada Mei 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, Ahmad Pujai selaku pemilik rumah mencabut kuasa atas laporan Nurliana Ritonga.
"Ahmad Pujai tidak keberatan atas kerusakan rumahnya, sehingga Ibu Nurliana Ritonga tidak berhak melaporkan perkara tersebut," ujar Syafrudin.
Maka setelah itu, kata Syafrudin, berdasarkan hasil penyelidikan, direkomendasikan agar perkara dihentikan penyelidikannya.
"Setelah kasus dihentikan, Ibu Nurliana mendatangi Polres Labuhanbatu berulang-ulang sambil berteriak, dan pada saat polisi mengamankan saudara Nurliana, dia juga melakukan penganiayaan terhadap petugas," ungkapnya.
Sumber: kompas
Foto: