Kasus persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.
Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Dalam kesaksiannya, Linda membongkar awal mula Teddy meminta carikan pembeli sabu.
Saat itu, kata Linda, Teddy memintanya untuk mencari pembeli sabu.
"Jadi waktu itu tanggal 23 Juni saya ada WA terdakwa (Teddy) saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei untuk nawarkan kris pusaka terdakwa. Dijawab dengan terdakwa 'silakan'," kata Linda di PN Jakarta Barat.
Namun, keinginan Linda terkendala karena tidak punya ongkos tiket dan operasional untuk terbang ke Brunei Darussalam. Linda pun menghubungi Teddy.
"Terdakwa (Teddy) bilang, 'ini saya ada sabu 5 kg. Carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei' ," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Teddy.
Linda langsung menanyakan di mana posisi barang tersebut. Lantas dijawab Teddy, bahwa barang tersebut ada di tangannya.
"Saya jawab lagi, bisa ga (dibawa) ke Jakarta. Spontanitas aja saya jawab gitu," kata Linda.
Linda mengatakan, saat itu Teddy sudah mempersiapkan anggotanya untuk berkoordinasi langsung dengannya. Anggota yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Sekira pukul 10 atas nama Dody menghubungi saya, dia bilang mba Anita saya orangnya Pak Teddy untuk menghubungi mba soal sabu yang 5 kilogram. Itu telepon (dari Dody) ya bukan chat," kata Linda menirukan suara Dody.
PN Jakarta Barat menggelar sidang terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.
Sumber: okezone
Foto: Sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat agenda pemeriksaan saksi Linda Pujiastuti (Foto: Dimas Choirul)