Ridha Tahir (36 tahun), korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, Sulsel, dijadikan tersangka oleh polisi. Ridha disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Saya heran sama polisi. Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha kepada kumparan, Senin (6/3).
Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023. Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.
"Saya awalnya itu diadang dan dipukuli," ucap dia.
Ridha Tahir dengan perban di kepala. Dok: Ist. |
Ridha berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri. Tapi ia dikejar. Dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal.
"Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu. Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," kata Ridha.
Karena Ridha terus teriak minta bantuan, para pelaku menghentikan aksi brutalnya. Mereka juga langsung melarikan diri, kabur.
"Kepala saya bocor dan pusing. Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit," katanya.
Ridha mengaku lapor polisi atas kejadian itu. Tapi belakangan, malah juga dijadikan tersangka.
CCTV saat Ridha dikeroyok. |
Minta Bantuan Hukum
Ridha mencari keadilan. Sehingga, ia minta bantuan hukum di LBH Makassar.
"Saya meminta bantuan hukum. Rasanya tidak adil, saya jadi korban malah dijadikan tersangka," tandasnya.
Klarifikasi Polisi
Polsek Rappocini membenarkan adanya korban pengeroyokan, Ridha juga dijadikan sebagai tersangka penganiayaan.
"Iya benar. Begini, ada kejadian awal. Ridha ini memukul. Kami sudah periksa saksinya, sehingga ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby.
Tapi, Boby belum menjelaskan kronologi atau penganiayaan seperti apa dilakukan Ridha dan korbannya siapa.
"Nanti saya jelaskan. Lagi di jalan ini, dari Polda," tandasnya.
Sumber: kumparan
Foto: Ridha Tahir. Dok: Ist.