Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-16T13:36:44Z

WANHEARTNEWS.COM - Saham emiten PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, langsung menduduki posisi auto rejection bawah (ARB) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melibatkan Johnny G. Plate.

Menurut data RTI Business, Jumat, 16 Juni 2023, saham RAJA pada sesi I perdagangan ditutup melemah 14,95% dari Rp1.070 pada perdagangan sebelumnya, Kamis, 15 Juni 2023, menjadi Rp910 perlembar.

Sementara itu, tercatat antrean penjualan saham RAJA mencapai 26.962 lot dengan harga Rp910 perlembar dan ditawarkan sebanyak 95 kali.

Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Merosotnya saham RAJA terjadi setelah pada hari kemarin, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Basis Utama Prima sendiri diketahui sebagai perusahaan milik Happy Hapsoro yang dikenal sebagai suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini, Yusrizki diduga telah melawan hukum dengan menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya sebagai hasil persengkokolan dengan tiga tersangka lain.

"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, 16 Juni 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023.

Keterkaitan dengan RAJA

Untuk diketahui, Happy Hapsoro memiliki 99,9% kepemilikan di PT Basis Utama Prima yang dikenal juga dengan nama Basis Investment. PT Basis Utama Prima pun memiliki 516,56 juta lembar saham RAJA yang setara dengan kepemilikan sebesar 12,2%. Happy sendiri memiliki 1,2 miliar lembar saham RAJA dengan tingkat kepemilikan 28,51%.

Selain itu, menurut profil perusahaan tercatat BEI, Basis Utama Prima pun diketahui sebagai pemilik 3 miliar lembar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) yang setara dengan kepemilikan sebesar 45,71%.

Menurut data RTI Business pada hari ini, saham MINA pun ditutup anjlok 8,93% di posisi Rp50 perlembar dan hampir menyentuh ARB seperti halnya RAJA. 

Selain tercatat namanya sebagai direktur utama PT Basis Utama Prima, Yusrizki yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pun dikenal sebagai ketua komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Terkait dengan ditetapkannya Yusrizki sebagai tersangka, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang berpegang teguh pada undang-undang, dan mengaku akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ungkap Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi Jumat, 16 Juni 2023.

Yukki juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan individu dan bukan organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dirinya memastikan program kerja Komite Energi Terbarukan pun tetap akan berjalan dengan baik.

Dalam rangka menjaga kelancaran program kerja Komite Energi Terbarukan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite.

"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sumber: trenasia
×
Berita Terbaru Update
close