Wow! TPP PNS Kaltim Rp3,5 Juta, Forum PPPK Mengadu ke DPRD Minta Dinaikkan, Mengapa? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow! TPP PNS Kaltim Rp3,5 Juta, Forum PPPK Mengadu ke DPRD Minta Dinaikkan, Mengapa?

Minggu, 04 Juni 2023 | Juni 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-04T12:11:01Z

WANHEARTNEWS.COM - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur mengadu ke Komisi IV DPRD ingin dinaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Forum PPPK tersebut mengeluhkan besaran TPP yang diterimanya terlalu jomplang dibanding PNS yang menerima Rp3,5 Juta.

Sedangkan PPPK dalam sebulan hanya menerima Rp1,2 juta, jauh dibawah yang diterima PNS.


Padahal menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK keduanya merupakan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sebagai profesi yang sama sebagai ASN keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk terkait Tunjangan.

Dilansir Tribun Kaltim, Wakil Sekretaris 1 PGRI Kalimantan Timur di Samarinda Adjrin mengatakan ingin besaran TPP guru PPPK setara dengan PNS, karena keduanya sama-sama ASN.


Menurut Adjrin, mereka tidak ingin dibedakan antara PPPK dan PNS, pasalnya Undang-Undang menegaskan keduanya sama-sama ASN.


"Besaran TPP PPPK ingin dinaikan agar sama seperti yang diterima PNS, karena keduanya sama-sama ASN," kata Adjrin, dikutip dari Minggu, 3 Juni 2023.

PGRI Kaltim dan Forum PPPK merespon positif hasil akhir RDP Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang digelar Senin 29 Mei 2023 lalu.



"Kami bersyukur ada respon baik dari DPRD Kaltim dan Instansi terkait dengan membentuk TIM yang akan menggodok tentang tuntutan Forum PPPK," kata Adjrin.

Ajdrin berpendapat, jika ingin dinaikan TPP PPPK, maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Salah satunya kata Adrin harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait kenaikan TPP PPPK.

"Harus ada Pergub sebagai payung hukum sehingga dianggarkan dan selanjutnya ada proses pembayaran," pungkasnya.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close