Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyentil jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/10/2023).
Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Awalnya, JPU bertanya kepada Rocky mengenai tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mau nanya, bagaimana menurut saudara cara menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi secara baik di muka umum?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rocky lantas tampak diam sesaat mendengar pertanyaan JPU. Rocky merasa heran dengan pertanyaan tersebut.
"Saudara nggak tahu caranya? sehingga mesti nanya ke saya," ujar Rocky disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Ya dijawab saja, kan saudara ahli katanya," timpal JPU.
Rocky menilai pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU tidak ada bobotnya. Dia berpandangan sama sekali tidak ada cara yang dapat mengatur kebebasan berpendapat.
"Ya memang bisa saya jawab, kan mesti ada mutu pertanyaan itu kan. Kalau saya nggak jawab bagaimana caranya itu, dengan mudah saya bilang, nggak ada caranya," ucap Rocky.
Sebab, menurutnya kebebasan berpendapat itu adalah hak yang harus dilindungi. Lagi-lagi, Rocky tampak terheran-heran mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena kebebasan berpendapat itu adalah hak, jadi nggak ada caranya. Yang mesti ada caranya itu, saudara bagaimana caranya membatalkan kebebasan berbicara, itu pertanyaan akademis," kata Rocky.
"Kan ini forum akademis, saya dipanggil ke sini sebagai saksi ahli begitu," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: suara
Foto: Rocky Gerung saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS terkait sidang kasus 'Lord Luhut' di PN Jaktim. (bidik layar/Ist)