JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum mengaku pegawai KPK yang bisa mengkondisikan pengurusan perkara suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Asta Danika dkk, yakni Herbert Antoyono Sihombing (wiraswasta), dan Muslim (karyawan BUMN atau Balai Teknik Perkeretaapian Lampung).
"Kedua saksi hadir dan didalami terkait dugaan ada pengkondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK, oleh oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Itu jelas menciderai kepercayaan publik kepada KPK," kata Ali, kepada wartawan, Selasa malam (7/11).
Dari informasi yang diterima, diduga ada kesengajaan dari oknum itu dan menerima imbalan ratusan juta Rupiah, dengan mengaku bisa mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK terus mengembangkan penanganan perkara korupsi proyek rel kereta api ini, sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ujungnya, masyarakatlah pihak yang paling dirugikan," terang Ali.
Untuk itu KPK mengingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk menipu dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198," pungkas I rm