Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Atas Permintaan Para Hakim -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Atas Permintaan Para Hakim

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-10T05:54:44Z

JAKARTA- Hakim konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasan dia bersedia menjadi ketua Mahkamah Konstitusi atau MK menggantikan Anwar Usman. Menurut Suhartoyo, dirinya menerima tugas itu karena ada permintaan dari para hakim MK lainnya.

“Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu,” kata Suhartoyo kepada wartawan usai konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK baru melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilangsungkan hari ini.

Diketahui, terdapat dua nama hakim yang muncul sebagai calon ketua MK dalam RPH hari ini, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Sementara itu, para hakim lainnya dikatakan menolak dicalonkan untuk menjadi pengganti Anwar Usman dengan berbagai alasan, seperti ingin mengambil peran lain atau sudah mendekati masa pensiun.

Maka dari itu, Suhartoyo mengatakan tidak dalam posisi untuk menolak pencalonan dirinya menjadi ketua MK. “Jadi yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para yang mulia,” ujar Suhartoyo.

Dalam pencalonan dirinya, Suhartoyo menyatakan ada dorongan untuk memperbaiki reputasi MK di mata publik. Hal itu setelah Majelis Kehormatan MK atau MKMK memutus bahwa para hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memeriksa gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Misi memperbaiki reputasi MK dikatakan Suhartoyo juga menjadi pertimbangan dirinya menerima posisi ketua. Permasalahan itu, kata Suhartoyo, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dia berujar harus ada yang bersedia mengambil pucuk pimpinan MK untuk memulihkan nama baik institusi tersebut.

“Di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali, (yaitu) kepercayaan publik. Kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi?” kata dia.

Pemilihan Suhartoyo merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dia terbukti melanggar etik saat mengabulkan gugatan tentang batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober lalu.

Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. I tmp
×
Berita Terbaru Update
close