Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Lebak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Lebak

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T07:03:01Z

LEBAK- Polisi menetapkan dua pria berinisial H dan A yang diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, menjadi tersangka. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11,5 juta diamankan.

"Sudah kami tangkap. Status keduanya saat ini jadi tersangka kasus dugaan pengedaran uang palsu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus Polres Lebak kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Aldika menjelaskan, tersangka punya modus membelanjakan uang palsu ke warung-warung kecil. Motifnya mendapat keuntungan dari membelanjakan uang palsu.

"Mereka beli barang pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Keuntungan mereka dari kembalian dan juga barang atau rokok yang berhasil dibeli pakai uang palsu itu," jelasnya.

Tersangka sudah ditangkap dari tanggal 6 November lalu. Saat ini kedua tersangka berada di rutan Polres Lebak menunggu berkas perkara lengkap.

"Kedua pelaku sengaja berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung kecil. Mereka membeli rokok dan barang lainnya. Peristiwa terjadi pada Senin, tanggal 6 November, sekitar pukul 10.30 WIB," kata Aldika.

Lalu, pemilik warung dan warga curiga dengan uang yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Lantaran nomor seri yang tertera di uang tersebut sama.

"Warga mencurigai uang dari dua orang yang habis berbelanja di warung itu. Warga pun membuntuti dan membawa pelaku ke kantor desa," jelasnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa oleh Polsek setempat dan dilimpahkan ke Polres untuk pengembangan," sambungnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun. I dtk

×
Berita Terbaru Update
close