Setelah melalui sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman resmi dicopot jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Anwar Usman dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait proses putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11).
Anwar Usman mulai menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018 menggantikan ketua terdahulu, Arief Hidayat. Selama menduduki jabatan sebagai Ketua MK, harta kekayaan dari Anwar Usman naik berkali-kali lipat.
Menurut laporan LHKPN pada periode tahun 2022, jumlah harta kekayaan Anwar Usman adalah Rp 33,49 miliar. Laporan tersebut terlihat timpang jika dibandingkan dengan LHKPN pada periode tahun 2017, yang jumlah harta kekayaan Anwar Usman adalah Rp 4.89 miliar.
Dari laporan LHKPN ditemukan bahwa harta Anwar Usman naik sebesar Rp 27,59 miliar yang sebelumnya pada tahun 2017 bernilai nol. Dikutip dari e-lhkpn, berikut JawaPos.com memberikan rincian kekayaan Anwar Usman pada tahun 2017 dan 2022.
DATA HARTA ANWAR USMAN LHKPN 2017:
- Tanggal penyampaian 28 Mei 2018
- Tanah dan Bangunan Rp 4.525.681.000
- Alat transportasi dan mesin Rp 373.978.000
- Harta bergerak lainnya: -
- Surat berharga: -
Kas dan setara kas: -
- Hutang: -
Total harta kekayaan Rp 4.899.659.000
DATA HARTA ANWAR USMAN LHKPN 2022:
- Tanggal penyampaian: 24 Januari 2023
- Tanah dan Bangunan: Rp5.176.100.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp301.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp300.000.000
- Surat berharga: Rp123.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061
- Hutang: -
Total harta kekayaan: Rp33,492,312,061
Sumber: jawapos
Foto: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)