Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.
"Karena kami melihat, tahun ini hampir tahun terakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo," kata Citra, dalam meluncurkan catatan akhir tahun LBH Jakarta bertajuk "Jalan Asa Demokrasi di Negara Oligarki", di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Desember 2023.
Menurut dia, dalam periode pertama, masyarakat turut merasakan bagaimana Jokowi merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Sehingga lembaga ini sudah kehilangan kewenangannya," ujar dia.
Dalam catatan LBH Jakarta, salah satu ciri mencolok di ujung masa jabatan Jokowi, adanya regulasi-regulasi anti-demokrasi. Hal itu ditandai dengan proses legislasi yang mengabaikan prinsip partisipasi warga secara bermakna. "Sekaligus substansinya melenceng jauh dari kepentingan publik," ujar dia.
Contoh Perpu Cipta Kerja. Walaupun inkonstitusional secara bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah justru mengabaikan merevisinya. Pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Pada 21 Maret 2023, DPR memperparah situasi dengan menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Perpu UU Cipta Kerja menjadi udang-undang.
"Hal tersebut jelas merupakan jalan culas penguasa untuk tetap memberlakukan substansi dalam ketentuan UU Cipta Kerja tanpa perlu memperbaikinya melalui proses legislasi," ujar dia, dalam keterangan tertulis.
Selain menyelundupkan pasal-pasal anti-demokrasi, dia mengatakan, tahun ini pemerintah dan DPR mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ata UU ITE. Beberapa norma dalam UU ITE mengadopsi isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Padahal, masyarakat sudah beberapa kali melakukan protes di jalan perihal UU tersebut, pemerintah enggan merumuskan revisi terkait pasal yang selama ini dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat. "Pembuat undang-undang tetap tidak menghapus pasal terkait," ujar dia.
Dia mencontohkan, pasal pencemaran nama, informasi bohong atau menyesatkan. Tak heran substansi UU tersebut masih bermasalah. Berikutnya dari segi formil UU tersebut tidak transparan dan tidak partisipatif. "Pendapat masyarakat sipil tidak pernah dijadikan pertimbangan dalam proses pembahasannya," tutur dia.
Menurut dia, tiga tahun setelah UU Cipta Kerja disahkan, juga melahirkan berbagai kasus pelanggaran HAM. Dia menyebutkan aturan tersebut memfasilitasi pengusaha dengan beragam alasan yang sah dan mengebiri hak buruh.
Dalam catatan LBH Jakarta, kata dia, kerap ditemukan kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh atau pekerja. Tercatat 120 kasus perburuhan pada November 2022-Oktober 2023) diadukan melalui mekanisme konsultasi hukum ke LBH Jakarta. Ada 8 kasus terkait PHK sepihak, 63 kasus hak normatif seperti upah, lembur, tunjangan hari raya (THR), jam kerja dan lain-lain, serta 3 kasus terkait buruh migran.
Sementara itu, kasus pidana perburuhan tercatat 39 kasus. Sisanya terkait masalah pekerja gig economy, serikat buruh dan lain-lain. "Di sisi bersamaan, investasi, dan pembangunan merupakan mantra pokok pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah tidak pernah melakukan pembatasan ruang demokrasi. Ia mengatakan evaluasi akan terus dilakukan di tengah kritik mengenai demokrasi dalam kepemimpinannya.
"Yang jelas kami ini kan tidak pernah melakukan pembatasan-pembatasan apapun," kata Jokowi saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Jokowi mengatakan ia sudah menganggap biasa perkataan yang menjurus caci maki dan hinaan terhadap presiden dalam perbincangan publik. "Di patung kuda, di depan Istana demo juga hampir setiap minggu, setiap hari juga ada. Juga enggak ada masalah," katanya.
Sumber: tempo
Foto: Presiden Joko Widodo atau Jokowi/Net