JAKARTA-Polda Metro Jaya belum merilis nama lengkap para tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan nama lengkap pelaku sengaja tidak dipublish.
"Iya, nanti mohon waktu karena masih dilakukan pendalaman," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.
Tidak disebutnya nama tersangka dengan lengkap, lanjut Ade dapat membuat penyidik mudah melakukan pengembangan, dan target tidak berpindah-pindah.
"Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya," kata Ade.
Sebelumnya, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari belasan tersangka ini, penyidik menyebut ada tiga orang yakni AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional. Mereka berperan penting dalam kasus ini karena karena sebagai pengendali operasi pembukaan website judol di Kantor Satelit, Bekasi.
Selain tersangka, polisi turut menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Terdiri dari Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. I rm