BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp 5,39 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp 5,39 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T13:22:05Z

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta turut naik 6,5 persen. Besaran itu mengikuti keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan usai meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp329.380 dari UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761. 

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja, buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," ucap Teguh.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional itu akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu, 25 Desember mendatang.

Sumber: suara
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Suara.com/Lilis)
×
Berita Terbaru Update
close