Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan "Ratu Flexing" -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan "Ratu Flexing"

Jumat, 07 Maret 2025 | Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T09:18:49Z

Samirah, seorang dokter kecantikan yang lebih dikenal dengan sebutan dokter detektif (doktif) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Doktif dilaporkan oleh dua orang berinisial AM dan RG atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

"Terlapor akun Instagram atas nama dokterdetektifreal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dalam laporannya itu, AM dan RG melihat postingan doktif di akun Instagram-nya mengenai "Ratu Flexing".

"Yang isinya 'Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!'," tutur Ade Ary.

Dalam laporannya ini, AM dan RG menyertakan screenshot sebagai barang bukti.

Sumber: era
Foto: Dokter Detektif. (Podcast Denny Sumargo)

×
Berita Terbaru Update
close