Nikita Mirzani kini harus bertahan dengan baju oranye usai ditahan atas
kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Ibu tiga anak tersebut
diduga memerasa Reza Gladys dengan uang sebesar Rp5 miliar.
Namun ternyata uang tersebut tidak apa-apanya dengan beberapa chat yang
beredar belakangan ini.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @viva_volthcyber pada Kamis
(6/3/2025), Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik brand
skincare yang lain.
Bagaimana kronologinya? Simak di sini.
Keterlibatan dokter Oky Pratama
Dokter Oky Pratama menjadi pihak yang menyambungkan Nikita Mirzani dengan
perempuan yang diduga menjadi korban pemerasan. Dokter Oky yang memberikan
nomor Nikita kepada perempuan tersebut.
"Bawa nama aku, pasti dia (Nikita) mau diajak bicara," tulis dokter Oky
Pratama dalam percakapan tersebut.
"Jangan banyak ngelawan kalau sama dia. Dengerin dan ikutin aja," sambugnya.
Dokter Oky Pratama - Nikita Mirzani (Instagram)
Intimidasi dari Nikita Mirzani
Percakapan terjadi antara Nikita dan owner skincare Daviena, Melvina
Husyanti. Intimidasi terbukti dilakukan oleh ibunda Lolly tersebut.
Nikita menyebut satu per satu masalah yang diduga berkaitan dengan bisnis
skincare Melvina.
"Sudahlah, aku tahu semua. Masalah saham 20 persen. Masalah cek lab, dan
lain-lain. Skincare yang dicabut izin BPOM," tulis Nikita dalam pesannya.
"Mau dikeluarin semua (masalahnya)," ancam Nikita kemudian.
Uang Tutup Mulut Rp15 Miliar
Ancaman yang disebutkan sebelumnya berakhir dengan rasa takut yang diduga
dirasakan oleh Melvina. Melvina berharap Nikita tidak menyebut namanya
(terutama terkait skincare).
Sayangnya, Nikita tidak mau rugi. Ibu tiga anak tersebut mendadak meminta
uang tutup mulut yang tidak sedikit. Tertulis bila dirinya meminta uang Rp15
miliar.
"Boleh (tidak sebut nama Melvina lagi) tapi bayar," tulis Nikita Mirzani.
"Rp15 miliar," lanjutnya.
Permintaan Nikita tersebut membuat Melvina kesulitan. Pasalnya, Melvina
mengaku tidak memiliki uang senilai tersebut.
Sumber:
suara
Foto: Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
[Suara.com/Rena Pangesti]