Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T07:06:03Z

Presiden Prabowo Subianto diproyeksi semakin lebar lakukan tindakan bagi-bagi 'kue' atau jabatan sipil kepada para koleganya di militer seiring telah disahkan revisi UU TNI no. 34 tahun 2004. Tindakan itu memang jadi konsekuensi bagi Prabowo untuk memberikan jabatan sipil kepada anggota aktif TNI yang kini secara aturan telah dilegalkan. 

"Menurut saya itu konsekuensinya. Dan selain bagi-bagi jabatan, tentu saja yang paling besar adalah dengan memperluas peran TNI aktif di ranah sipil, ini kan baru permulaan," kata Pengamat politik Saidiman Ahmad kepada Suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Legalnya anggota aktif TNI pegang jabatan sipil tanpa perlu pensiun itu memperluas kekuasaan militer pada ranah sipil. Situasi seperti itu yang menjadi sumber protes publik untuk menolak RUU TNI. Karena dinilai mirip dengan situasi ketika masa kepresidenan Soeharto selama Orde Baru. 

"Kami sekarang bicara soal 15 atau 16 lembaga (yang bisa diisi militer) atau misalnya ada kasus Teddy yang seskab, yang seperti diakal-akalin masuk ke dalam sekretariat militer agar dia tetap bisa menjadi tentara aktif. Kita tidak tahu ke depan ini akan akal-akalan semacam itu mungkin akan terus-menerus dilakukan seiring dengan lolosnya misalnya penguatan TNI di ranah sipil," kritiknya.

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh pengurus Gerakan Nurani Bangsa Alissa Wahid yang menyoroti bahaya jika anggota aktif TNI makin banyak yang menduduki jabatan sipil. Menurutnya, rakyat yang nantinya akan paling menderita akibat hidupnya kembali dwifungsi TNI. 

"Kalau tentara aktif kemudian harus bertugas di lembaga-lembaga sipil, aktif, berarti masih punya jalur kepada angkatan bersenjata, orang yang memiliki senjata, masih ada jalur koordinasi, jalur komando. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkendak yang sama dengan penguasa," kata Alissa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

Tindakan tidak wajar dari TNI yang menggunakan senjata kepada masyarakat sipil sebenarnya telah terjadi saat ini. Alissa yang juga pengurus jaringan Gusdurian itu mengungkapkan kalau organisasi itu banyak sekali mendampingi warga yang terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) yang pengamanannya dijaga langsung oleh TNI. 

"Mereka berhadapan dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka tidak punya wewemang. Kalau diberikan akses ini, maka kehadiran mereka jadi legal," ucapnya.

Disahkan jadi UU

Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, kemarin. Akibat revisi tersebut, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Sumber: suara
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Net

×
Berita Terbaru Update
close