Ternyata pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ternyata belum sepenuhnya terlaksana. Kabar yang didapatkan Monitorindonesia.com, ratusan meter pagar laut di sana masih kokoh berdiri.
Atas hal itu, keseriusan pemerintah dalam pembongkaran pagar laut Tangerang dipertanyakan. Apa kabar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
"Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," kata seorang nelayan dari Kohod, Marto kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Pagar laut itu mengganggu aktivitas nelayan. Mereka berhati-hati menghindari cerucuk pagar laut. Marto mengaku, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). "Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," kata Marto.
Marto mengaku sedih mendengar informasi di media massa maupun media sosial, yang menyebut bahwa pemerintah mengklaim telah mencabut pagar bambu di perairan utara Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik pagar laut di Desa Kohod belum dicabut. Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.
Pagar laut sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa. "Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya.
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai. "Masih dikomunikasikan," tegasnya.
Baru sentuh kelompok paling bawah!
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan kepada publik bahwa kasus pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang belum selesai.
Menurut AJI, pondasi cerucuk bambu sepanjang 30,16 kilometer itu bukan sekedar tindak pidana pemalsuan surat agraria. Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menginisiasi gelar diskusi bertajuk “Menolak Lupa Pagar Laut Tangerang Utara”.
Diskusi secara daring pada Rabu (12/3/2025) itu menghadirkan tiga orang narasumber. “Kami ingin merawat ingatan publik publik,” kata Iqbal.
Dia menyebutkan, proses hukum yang sedang berjalan baru menyentuh lapisan kelompok paling bawah. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dampak lingkungan dan sosial, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar. Siapa pihak di balik proyek ini, bagaimana proses hukumnya berjalan, dan apa pelajaran yang bisa dipetik.
Hingga kini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Apakah kasus ini benar-benar akan membawa keadilan bagi masyarakat terdampak. Apakah ada kepentingan tertentu yang masih belum terungkap. “Dan yang lebih penting, bagaimana agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” tandas Iqbal.
Terkait kelanjutan kasus hukum pagar laut Tangerang, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka. Termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sembari menyebut pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025).
Setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima. “Berarti, ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat kita update ya,” sebut Harl.
Harli menjelaskan, pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1. Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.
“Kemudian, nanti dalam waktu 14 hari maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya,” beber Harli.
Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. Selain Arsin, ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) dan Menteri Keluatan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)