Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra berkomunikasi dengan terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita terkait rencana penjualan narkoba 5 kilogram sabu.
Salah satu pesan Teddy meminta agar narkoba diedarkan di daerah Riau. Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Anita pada 23 Juni 2022.
"Ini ada barang 5 Kilogram carikan lawan, posisi barang ada di Riau," isi pesan dikirimkan Irjen Teddy Minahasa yang dibacakan Jaksa dalam dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Setelah menerima pesan tersebut, Anita sempat menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa karena tidak memiliki jaringan di daerah Riau.
"Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan, barang bisa dibawa ke Jakarta tidak? Selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau. Namun Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," beber Jaksa.
Teddy menggantung percakapan antara Anita dan justru memperkenalkan kepada AKBP Dody Prawiranegara. Dari sinilah Dody berkoodinasi lebih lanjut dengan Anita.
"Terdakwa menyampaikan kepada Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita," ujar Jaksa.
Untuk komunukasi selanjutnya, Dody berkoordinasi dengan Anita.
Sumber: rmol
Foto: Irjen Teddy Minahasa/Net