MAHFUD MD Bongkar Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan Senilai Rp 189 T -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAHFUD MD Bongkar Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan Senilai Rp 189 T

Jumat, 31 Maret 2023 | Maret 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T01:26:48Z

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu terkait impor emas batangan ke Indonesia.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," sebut Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.

Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” ujar Mahfud.

Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.

Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.

Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.

Itu pun, data yang sampai ke Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’. Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” pungkasnya.

Terjadi Perubahan Pola Pencucian Uang

Di hadapan anggota Komisi 3 DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan terjadi perubahan pola dugaan pencucian uang di Direktorat Bea dan Cukai terkait impor emas senilai Rp 189 triliun.

Ia menyatakan, objek terlapor telah mengetahui bahwa transaksinya telah diperiksa oleh PPATK.

“Tadinya dia aktif di satu daerah, dia pindah ke tempat lain, tadinya dia menggunakan nama tertentu, (lalu) dia menggunakan nama lain,” ucap Ivan.

“Sehingga kami kemudian berasumsi, dan asumsi itu sesuai faktanya bahwa yang bersangkutan paham, bahwa sudah terjadi pemeriksaan PPATK, kemudian mengganti entitas subjeknya,” papar dia.

Ia menuturkan pemeriksaan soal impor emas itu dilakukan dua kali oleh PPATK. Pertama, tahun 2014 - 2016. Kedua, pemeriksaan tahun 2017 - 2019.

Sebenarnya pada pemeriksaan pertama sudah ditemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun.

Ivan mengklaim hasil analisa juga sudah disampaikan pada pihak Bea dan Cukai tapi tidak ditindaklanjuti.

Maka, pemeriksaan kedua dilakukan, karena transaksi mencurigakan masih berlangsung sesuai laporan perbankan yang diterima oleh PPATK. Maka, Ivan membuka kemungkinan jika kedua pemeriksaan itu terbukti, maka tindak pidana pencucian uang yang terjadi mencapai Rp 360 triliun lebih.

“Kalau mau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014 - 2020 angkanya Rp 180 triliun plus Rp 189 triliun,” papar dia.

Namun, yang dibahas oleh PPATK hanya Rp 189 triliun karena dalam pertemuan Ivan dengan Irjen Kemenkeu, 14 Maret 2023, disampaikan bahwa laporan pemeriksaan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea dan Cukai hilang.

“Irjen (Kemenkeu) pada saat saya ketemu, sesuai tanggal 14 (Maret) kemarin itu, mengatakan, hasil pemeriksaan pertama memang tidak ada berkasnya. Tidak ada jejaknya di Kemenkeu,” imbuh dia.

Bongkar Modus TPPU 

Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya. 

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain. 

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnua diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah. Ada yang hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. 

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan. 

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Sumber: tribunnews
Foto: Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023)/YouTube Komisi III DPR
×
Berita Terbaru Update
close