Mengejutkan! Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Ubah Batasan Umur Capres, Diduga untuk Memuluskan Gibran -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengejutkan! Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Ubah Batasan Umur Capres, Diduga untuk Memuluskan Gibran

Selasa, 06 Juni 2023 | Juni 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T14:19:22Z


WANHEARTNEWS.COM - Denny Indrayana, pakar hukum yang juga seorang advokat dan pernah menjabat wamenkumham zaman SBY kembali membocorkan dugaan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang batasan umur calon presiden.


Pria yang sekarang berada di Australia ini mengunggah video berdurasi 2 menit mengenai bocoran putusan MK. 


Padahal bocoran pertama saja mengenai sistem pemilu terbuka dan tertutup masih menjadi polemik.


Tak tanggung-tanggung Denny Indrayana menuding dugaan putusan MK mengubah batasan umur calon presiden untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming sebagai calon pasangan wakil presiden di pemilu 2024.


“Kemarin saya janji akan memberikan dalam tanda kutip bocoran satu lagi perkara di mahkamah konstitusi yang harus menjadi perhatian,” ucap Denny Indrayana dikutip dari laman Instagramnya @dennyindrayana99 pada hari Senin, 5 Juni 2023.


Sehari sebelumnya memang Denny mengungkapkan akan membocorkan dugaan putusan Mahkamah Konstitusi selain tentang pemilu legislatif sistem proporsional tertutup.


Menurut Denny Indrayana, ada permohonan dari PSI untuk mengubah batasan usia calon presiden. 


Dia juga menuding PSI menjadi afiliasi partai milik presiden Joko Widodo atau Jokowi.


“Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden. Sekarang undang-undang pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun mereka minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal,” jelas Denny.


Pria yang saat menjelaskan bocoran MK tentang batasan usia capres sambil memegang alat pancing ini, kemudian menganalisa 3 poin menyangkut dugaan putusan MK tersebut.


“Nah ada tiga (poin) dalam tanda kutip bocoran saya untuk kita paham soal ini,” ucap Denny Indrayana masih dinukil dari laman Instagram pribadinya.


“Satu, biasanya MK mengatakan soal umur adalah open legal policy, mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang,” jelas Denny.


Hal yang kedua menurut Denny, dia melihat PSI adalah afiliasi politik dari presiden Jokowi.


“Jadi selain mempunyai PDI Perjuangan, pak Jokowi juga punya sekoci partai yang namanya PSI, sehingga biasanya aspirasinya sejalan dengan presiden Jokowi,” ucapnya lagi.


Pada poin ketiga, Denny menuding ini adalah pintu masuk bagi Gibran Rakabuming untuk jadi cawapres di pemilu 2024.


“Ini menjadi pintu masuk bagi Gibran, walikota Solo anak pak Jokowi untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil presiden di pilpres 2024,” ujar Denny Indrayana dikutip dari laman Instagram @dennyindrayana99 pada hari Senin, 5 Juni 2023.




Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Ini Tidak Hanya untuk Gibran



Kuasa Hukum Partai Garuda, Desmihardi tidak membantah uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.


Mulanya, Desmihardi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan karena Partai Garuda merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.


Desmihardi kemudian menjelaskan gugatan ini tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, dia juga tidak membantah gugatan ini untuk Gibran.


"Ini (gugatan Partai Garuda) tidak hanya tertuju kepada Mas Gibran yang disebut-sebut belakangan ini ya, tapi untuk orang-orang lain juga," ujar Desmihardi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/6).


"Saya juga tidak membantah itu (untuk Gibran)," kata dia.


Sebagai kuasa hukum, Desmihardi menilai Partai Garuda sudah memiliki orang yang akan diusung sebagai capres-cawapres namun berusia di bawah 40 tahun. 


Oleh karena itu, Partai Garuda mengajukan gugatan karena merasa hak kosntitusionalnya bakal dirugikan.


"Iya. Bisa. Kayak gitu (Partai Garuda memiliki orang yang diusung tapi di bawah 40 tahun) bisa. Saya melihatnya seperti itu, kuasa hukum melihatnya seperti itu. Bahwa potensial hak konstitusional Partai Garuda ini dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf q," tutur dia.


MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan pada Senin ini. 


Majelis hakim dalam sidang kali ini adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Sementara itu, hadir pula kuasa hukum pemohon, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim.


Malik menjabarkan poin-poin alasan permohonan dalam sidang kali ini. Malik menyinggung usia presiden dan kepala negara di negara lain yang di bawah 40 tahun saat dilantik, contohnya Chili.


Alasan lainnya karena potensi kerugian konstitusional pemohon tidak terjadi di kemudian hari apabila usia paling rendah 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.


Lalu, syarat 'atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara' dinilai sebagai jalan keluar dan beralasan menurut hukum apabila terdapat capres dan cawapres potensial yang berusia di bawah 40 tahun.


Disebutkan bahwa penyelenggara negara sangat erat dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengalamannya sebagai penyelenggara negara dapat menjadi bekal yang sangat penting untuk menjadi pasangan capres cawapres.


Syarat 'atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara' juga dinilai menjadi penting dan beralasan menurut hukum karena sifat keuniversalannya, tidak diskriminatif, dan mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi Partai Garuda selaku pemohon.


Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang berusia di bawah 40 tahun.


Tim kuasa hukum juga menjabarkan alasan secara historikal yuridis dalam permohonannya.


Malik mengatakan syarat batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya 35 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Kedua peraturan tersebut berlaku sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'," jelas Malik dalam persidangan.


Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.


Diberitakan, Gibran sudah pernah merespons rumor dirinya bakal maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Gibran pun memastikan bahwa dirinya tidak akan berpartisipasi di Pilpres 2024.


"Itu kan rumor. (Saya) belum cukup umur," ucap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (5/5).


Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun saat Pemilu 2024 diselenggarakan.


Selain usia yang tidak memenuhi syarat, Putra Presiden Joko Widodo itu juga merasa belum cukup pengalaman untuk menjadi calon presiden maupun wakilnya. Ia sendiri baru terjun di dunia politik pada 2019.


"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar," kata Gibran.


Gibran mengaku belum pernah diajak menjadi capres atau cawapres oleh pihak manapun. 


Pembahasan tersebut sama sekali tidak muncul dalam pertemuan-pertemuannya dengan tokoh-tokoh politik.


"Enggak ada (yang membicarakan pencalonan Gibran). Cuma kalian saja yang menanyakan," kelakarnya.


Selain itu, Gibran juga meminta agar namanya tidak lagi disebut-sebut dalam bursa capres-cawapres Pemilu 2024. Menurut dia, jabatan presiden dan wakilnya adalah tugas yang berat.


"Please, ojo dibahas meneh to (sudah, jangan dibahas lagi). Itu tugas berat, jangan dikira mudah," imbuhnya. [Hops]

×
Berita Terbaru Update
close