JAKARTA- Seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, nyaris dibunuh oleh Anwar Idrus (37) alias AI di Tanah Tinggi, Tangerang. Pelaku dan korban ternyata saling kenal.
"Pelaku dan korban sudah kenal lama, saat korban dinas di Kepulauan Seribu. Iya (korban dan pelaku berteman)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Dipicu Sakit Hati
Rio menjelaskan, percobaan pembunuhan ini diotaki oleh Anwar Idrus. Anwar merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati.
"Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban TF," kata Rio.
Rio menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka AI, istri korban ini membocorkan alamat hingga tempat bekerja tersangka AI. Istri korban disebut membocorkan alamat tersangka AI kepada orang yang sedang mencarinya. AI dicari-cari karena diduga menipu sejumlah orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di dinas perhubungan.
"Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan," tuturnya.
AI kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
"Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan," katanya.
Korban Dijebak
Korban kemudian dijebak oleh para pelaku seolah-olah akan menemui rekan bisnis. Korban dibawa naik mobil Honda CR-V dan dianiaya.
Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan cable ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.
"Karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S," lanjutnya.
Korban Lolos dari Upaya Pembunuhan
Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.
"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya," imbuhnya.
Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Pelaku Dipecat Dishub
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa AI bekerja sebagai PJLP di dinas perhubungan. Dishub memberikan sanksi tegas terhadap AI. Terhitung sejak awal Oktober 2023, AI resmi dipecat.
"Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," jelas Syafrin saat dihubungi secara terpisah. I dtk