Hakim Minta JPU Hadirkan Kembali Sandra Dewi di Sidang TPPU Harvey Moeis -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Minta JPU Hadirkan Kembali Sandra Dewi di Sidang TPPU Harvey Moeis

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T10:20:25Z

JAKARTA - Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hakim mengatakan kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.

"Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Sandra akan kembali dihadirkan sebagai saksi pada Senin (21/10) depan. Selain Sandra, hakim meminta agar istri Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Anggraeni, dihadirkan kembali dalam sidang tersebut.

"Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus, sedangkan ini urgen banget. Karena apa? JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU. Jadi nanti kita minta supaya nanti satu per satu, ya. Jadi kalau kita tunda Kamis terlalu lama, sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa," kata hakim.

"Jadi istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kemudian istri Pak Suparta. Tolong melalui JPU ya," tambah hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra mengatakan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey. I dtk

×
Berita Terbaru Update
close